Review Guideline

Pedoman Mitra Bestari (Reviewer Guidelines)

Sebelum menerima atau menolak undangan untuk melakukan telaah sejawat (peer review) terhadap naskah yang dikirimkan ke Jurnal Kesehatan Lingkungan (JKL) – Poltekkes Kemenkes Denpasar, mitra bestari (reviewer) diharapkan mempertimbangkan beberapa aspek berikut:

1. Kesesuaian Bidang Keahlian (Relevance to Expertise)

Mitra bestari harus memastikan bahwa topik naskah yang akan ditelaah sesuai dengan bidang keahlian dan kompetensi ilmiahnya, khususnya dalam bidang kesehatan lingkungan dan disiplin ilmu terkait.

Undangan penelaahan sebaiknya diterima hanya apabila mitra bestari memiliki pengetahuan dan kompetensi yang memadai untuk memberikan evaluasi secara objektif, konstruktif, menyeluruh, dan berdasarkan kaidah ilmiah.

2. Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)

Mitra bestari wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan, baik yang nyata maupun yang berpotensi terjadi, sebelum menerima undangan penelaahan.

Konflik kepentingan dapat berupa hubungan pribadi, profesional, finansial, institusional, atau kerja sama penelitian yang dapat memengaruhi atau dianggap memengaruhi objektivitas proses penelaahan.

Apabila terdapat potensi konflik kepentingan, mitra bestari wajib memberitahukan kepada tim editorial agar editor dapat menentukan kelayakan penugasan penelaahan tersebut.

3. Ketersediaan Waktu (Availability of Time)

Proses telaah sejawat memerlukan pembacaan naskah secara cermat, evaluasi kritis terhadap substansi ilmiah, serta penyusunan komentar dan rekomendasi yang konstruktif.

Mitra bestari diharapkan memastikan ketersediaan waktu yang memadai untuk menyelesaikan proses penelaahan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, yaitu umumnya dalam waktu 3–6 minggu.

Apabila memerlukan tambahan waktu, mitra bestari diharapkan segera menghubungi tim editorial. Ketepatan waktu dalam menyelesaikan penelaahan sangat penting untuk mendukung proses editorial yang efisien, adil, dan profesional.

4. Kerahasiaan Naskah (Confidentiality)

Seluruh naskah yang diterima untuk ditelaah harus diperlakukan sebagai dokumen yang bersifat rahasia.

Mitra bestari dilarang membagikan, mendistribusikan, mendiskusikan, menggandakan, atau menggunakan informasi yang belum dipublikasikan dalam naskah tanpa izin dari tim editorial.

Mitra bestari juga wajib menjaga kerahasiaan identitas penulis dan seluruh materi naskah sesuai dengan kebijakan double-blind peer review yang diterapkan oleh Jurnal Kesehatan Lingkungan.

Informasi, data, metode, maupun temuan penelitian yang diperoleh selama proses penelaahan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau penelitian lain sebelum dipublikasikan secara resmi.

5. Penggunaan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI)

Mitra bestari wajib menjaga kerahasiaan dan integritas seluruh naskah yang diterima selama proses telaah sejawat.

Mitra bestari dilarang menggunakan teknologi kecerdasan artifisial (AI) untuk menganalisis, mengevaluasi, menilai, atau menyusun komentar dan rekomendasi penelaahan terhadap naskah.

Mitra bestari juga dilarang memasukkan atau mengunggah naskah, gambar, tabel, data tambahan, maupun bagian lain dari naskah yang belum dipublikasikan ke dalam aplikasi AI, termasuk sistem AI generatif.

Larangan ini bertujuan untuk melindungi kerahasiaan naskah, hak kekayaan intelektual, keamanan data penelitian, serta independensi penilaian ilmiah.

Seluruh proses penelaahan harus dilakukan berdasarkan kompetensi, pemikiran kritis, dan pertimbangan ilmiah mitra bestari secara mandiri.

Mitra bestari bertanggung jawab sepenuhnya atas objektivitas, ketepatan, integritas, dan isi laporan hasil penelaahan yang disampaikan kepada tim editorial.

6. Ketepatan Waktu dalam Menanggapi Undangan (Prompt Response to the Review Invitation)

Mitra bestari diharapkan memberikan tanggapan terhadap undangan penelaahan sesegera mungkin melalui sistem Open Journal Systems (OJS) Jurnal Kesehatan Lingkungan.

Keterlambatan dalam menerima atau menolak undangan dapat memperpanjang proses editorial dan menghambat penyelesaian telaah sejawat.

Apabila tidak dapat melaksanakan penelaahan, mitra bestari diharapkan segera memberitahukan kepada editor.

Apabila memungkinkan, mitra bestari dapat merekomendasikan pakar atau akademisi lain yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang penelitian dalam naskah.

Namun, keputusan akhir mengenai pemilihan dan penugasan mitra bestari sepenuhnya menjadi kewenangan tim editorial Jurnal Kesehatan Lingkungan.