AI Use in Submissions

Kebijakan Penggunaan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI Policy)

Jurnal Kesehatan Lingkungan (JKL) – Poltekkes Kemenkes Denpasar menyadari perkembangan pesat teknologi Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) serta perannya dalam penelitian dan publikasi ilmiah.

Jurnal Kesehatan Lingkungan berkomitmen menjaga transparansi, integritas ilmiah, dan kejujuran akademik melalui kebijakan yang mengatur penggunaan AI secara etis dan bertanggung jawab oleh penulis, editor, dan mitra bestari.

Kebijakan ini disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip Committee on Publication Ethics (COPE) dan standar etika publikasi ilmiah yang berlaku.


A. Kebijakan Penggunaan AI bagi Penulis

1. Prinsip Umum

Jurnal Kesehatan Lingkungan mengakui bahwa teknologi AI dapat memberikan manfaat dalam pelaksanaan penelitian dan penyusunan naskah ilmiah. Penggunaan AI diperbolehkan sepanjang dilakukan secara transparan, etis, dan berada di bawah pengawasan serta tanggung jawab manusia.

Penulis bertanggung jawab sepenuhnya atas orisinalitas, keakuratan, validitas, kerahasiaan, dan integritas seluruh isi naskah yang dikirimkan, termasuk materi yang disusun dengan bantuan AI.

AI tidak boleh menggantikan penilaian ilmiah secara mandiri dan tidak dapat dicantumkan sebagai penulis maupun penulis pendamping.

2. Penggunaan AI yang Diperbolehkan

Penulis diperbolehkan menggunakan teknologi AI untuk:

  • Memperbaiki tata bahasa, ejaan, keterbacaan, dan kualitas bahasa akademik.

  • Membantu penerjemahan dan penyuntingan bahasa.

  • Membantu penyusunan struktur dan format naskah.

  • Mendukung penelusuran literatur ilmiah, dengan ketentuan seluruh referensi harus diverifikasi secara mandiri.

  • Membantu pengolahan data, analisis statistik, pemrograman, atau visualisasi data apabila dapat dibenarkan secara ilmiah, divalidasi, dan didokumentasikan dengan tepat.

Seluruh saran, interpretasi, dan hasil analisis yang dihasilkan AI harus diperiksa secara kritis serta diverifikasi oleh penulis.

3. Penggunaan AI yang Dilarang

Penulis dilarang:

  • Mencantumkan sistem AI sebagai penulis atau penulis pendamping.

  • Menggunakan AI untuk melakukan fabrikasi, falsifikasi, atau manipulasi data dan hasil penelitian.

  • Menghasilkan referensi, sitasi, atau temuan ilmiah fiktif.

  • Menyajikan interpretasi ilmiah yang dihasilkan AI sebagai temuan yang telah diverifikasi tanpa validasi yang memadai.

  • Memanipulasi gambar ilmiah sehingga mengubah atau menyesatkan makna data penelitian.

  • Mengunggah informasi pribadi, data responden yang dapat diidentifikasi, atau data penelitian yang bersifat rahasia ke platform AI tanpa izin dan perlindungan yang memadai.

4. Penggunaan AI pada Gambar dan Ilustrasi Ilmiah

AI tidak boleh digunakan untuk membuat, merekonstruksi, atau memanipulasi gambar ilmiah asli dengan cara yang mengubah makna atau integritas data penelitian.

Penggunaan AI untuk analisis citra dapat diperbolehkan apabila merupakan bagian dari metodologi penelitian yang dijelaskan secara transparan dan telah divalidasi.

Ilustrasi konseptual, abstrak grafis, atau gambar non-data yang dihasilkan AI memerlukan persetujuan editorial dan pengungkapan penggunaan AI.

Setiap penyesuaian gambar yang diperbolehkan harus mempertahankan keaslian dan integritas informasi ilmiah.

5. Kewajiban Pengungkapan Penggunaan AI

Penulis wajib mengungkapkan penggunaan AI generatif atau teknologi berbantuan AI yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penyusunan naskah, metode penelitian, analisis data, atau pengembangan gambar.

Pernyataan pengungkapan harus mencantumkan nama teknologi AI yang digunakan serta tujuan penggunaannya.

Penggunaan AI untuk membantu penulisan dapat diungkapkan pada bagian Ucapan Terima Kasih (Acknowledgments) atau bagian khusus Pernyataan Penggunaan AI (AI Use Declaration).

Penggunaan AI dalam metodologi penelitian, analisis data, atau pembuatan gambar juga harus dijelaskan pada bagian Metode Penelitian.

Penulis dianjurkan mengungkapkan penggunaan AI yang relevan dalam surat pengantar (cover letter) ketika mengirimkan naskah.

Contoh pernyataan penggunaan AI:

"Penulis menggunakan ChatGPT (OpenAI) untuk membantu penyuntingan bahasa dan meningkatkan keterbacaan naskah. Seluruh konten yang dihasilkan dengan bantuan AI telah diperiksa, diperbaiki, dan diverifikasi secara mandiri oleh penulis. Penulis bertanggung jawab sepenuhnya atas keakuratan dan integritas naskah."

Apabila tidak menggunakan AI yang wajib diungkapkan, penulis dapat mencantumkan pernyataan:

"Penulis menyatakan bahwa tidak terdapat penggunaan teknologi kecerdasan artifisial generatif dalam penyusunan naskah ini."

6. Kepengarangan dan Tanggung Jawab

Sistem AI tidak memenuhi kriteria sebagai penulis karena tidak dapat mempertanggungjawabkan integritas ilmiah, konflik kepentingan, hak cipta, maupun etika publikasi.

Seluruh penulis wajib memenuhi kriteria kepengarangan yang ditetapkan oleh International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE).

7. Ketidakpatuhan terhadap Kebijakan

Kegagalan mengungkapkan penggunaan AI yang signifikan, pembuatan konten ilmiah palsu menggunakan AI, atau pelanggaran lain terhadap kebijakan ini dapat mengakibatkan permintaan klarifikasi, revisi naskah, penolakan naskah, atau tindakan korektif setelah publikasi, termasuk retraksi apabila diperlukan.

Setiap dugaan pelanggaran akan dievaluasi secara adil sesuai dengan prosedur etika publikasi jurnal.

8. Evaluasi Kebijakan

Jurnal Kesehatan Lingkungan akan melakukan evaluasi dan pembaruan kebijakan secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi AI serta standar etika publikasi ilmiah.


B. Kebijakan Penggunaan AI bagi Editor

1. Prinsip Umum

Jurnal Kesehatan Lingkungan mengakui bahwa teknologi AI dapat membantu kegiatan administratif dan editorial tertentu.

Namun, seluruh keputusan editorial harus tetap berada di bawah kewenangan dan tanggung jawab editor yang memiliki kompetensi ilmiah.

AI tidak boleh menggantikan penilaian ilmiah, evaluasi editorial, maupun pengambilan keputusan yang berkaitan dengan etika publikasi.

2. Penggunaan AI yang Diperbolehkan

Editor dapat menggunakan teknologi AI secara terbatas untuk:

  • Memperbaiki tata bahasa, kejelasan, dan profesionalitas korespondensi editorial.

  • Membantu penyusunan templat surat dan komunikasi administratif.

  • Mendukung penyusunan pedoman editorial dan daftar periksa.

  • Membantu penelusuran literatur yang tersedia secara publik.

  • Membantu pemeriksaan format naskah menggunakan perangkat yang disetujui jurnal.

Penggunaan AI yang melibatkan informasi naskah yang belum diterbitkan wajib mematuhi kebijakan kerahasiaan dan perlindungan data jurnal.

3. Kerahasiaan Naskah

Seluruh naskah yang dikirimkan ke Jurnal Kesehatan Lingkungan merupakan dokumen ilmiah yang bersifat rahasia.

Editor dilarang mengunggah naskah yang belum diterbitkan, dokumen tambahan, laporan mitra bestari, identitas penulis, maupun korespondensi editorial yang bersifat rahasia ke platform AI eksternal apabila kerahasiaannya tidak dapat dijamin.

Pengecualian hanya dapat dilakukan berdasarkan izin yang sesuai, termasuk persetujuan penulis apabila diperlukan, serta pemenuhan ketentuan perlindungan data jurnal.

Editor juga dilarang menggunakan informasi naskah yang bersifat rahasia untuk melatih model AI eksternal tanpa izin yang sesuai.

4. Penggunaan AI dalam Pemeriksaan Awal Editorial

Teknologi AI dapat digunakan sebagai alat bantu dalam pemeriksaan awal editorial, seperti pemeriksaan format, konsistensi referensi, dan identifikasi potensi permasalahan etika publikasi.

Namun, ketentuan berikut wajib dipatuhi:

  • Seluruh hasil evaluasi berbantuan AI harus diverifikasi secara mandiri oleh editor.

  • Skor deteksi AI tidak dapat dijadikan bukti tunggal terjadinya pelanggaran etika.

  • Naskah tidak boleh ditolak hanya berdasarkan hasil evaluasi yang dihasilkan AI.

  • Kebaruan ilmiah, kualitas metodologi, dan kelayakan publikasi harus dinilai oleh editor yang kompeten.

5. Pengambilan Keputusan Editorial

Keputusan akhir editorial, termasuk penerimaan, permintaan revisi, dan penolakan naskah, wajib dilakukan oleh editor yang berwenang.

Editor dilarang menyerahkan pengambilan keputusan akhir kepada sistem AI generatif.

Rekomendasi yang dihasilkan AI tidak boleh menggantikan laporan mitra bestari, evaluasi ilmiah secara mandiri, maupun pertimbangan profesional editor.

6. Transparansi dan Akuntabilitas

Editor yang menggunakan AI dalam kegiatan editorial yang diperbolehkan wajib mengungkapkan penggunaannya sesuai dengan prosedur jurnal.

Pengungkapan tersebut harus menjelaskan nama teknologi AI, tujuan penggunaan, dan kegiatan editorial yang dibantu oleh AI.

Editor bertanggung jawab sepenuhnya atas kerahasiaan, integritas, objektivitas, keadilan, dan keakuratan proses editorial.

Seluruh keputusan akhir editorial harus ditetapkan oleh editor manusia yang memiliki kewenangan.

7. Bias, Keadilan, dan Integritas Penelitian

Editor harus memahami bahwa sistem AI dapat menghasilkan informasi yang tidak akurat, tidak lengkap, atau mengandung bias.

Evaluasi editorial wajib didasarkan pada kualitas ilmiah, ketepatan metodologi, orisinalitas, serta relevansi naskah terhadap fokus dan ruang lingkup Jurnal Kesehatan Lingkungan.

AI tidak boleh digunakan untuk melakukan diskriminasi terhadap penulis berdasarkan kewarganegaraan, afiliasi institusi, latar belakang bahasa, atau karakteristik lain yang tidak relevan dengan kualitas ilmiah naskah.

8. Ketidakpatuhan terhadap Kebijakan

Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat mengakibatkan investigasi internal, pembatasan tanggung jawab editorial, atau tindakan korektif lainnya sesuai dengan ketentuan jurnal.

Setiap dugaan pelanggaran kerahasiaan atau etika publikasi wajib dilaporkan kepada Editor-in-Chief.

9. Evaluasi Kebijakan

Kebijakan penggunaan AI bagi editor akan ditinjau secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan teknologi AI, praktik editorial, dan standar etika publikasi ilmiah.


C. Kebijakan Penggunaan AI bagi Mitra Bestari (Reviewer)

1. Kebijakan Umum

Jurnal Kesehatan Lingkungan secara tegas melarang mitra bestari menggunakan teknologi Kecerdasan Artifisial (AI), termasuk AI generatif dan teknologi berbantuan AI, dalam seluruh tahapan proses telaah sejawat (peer review).

Seluruh evaluasi naskah wajib dilakukan secara mandiri oleh mitra bestari yang memiliki kompetensi ilmiah untuk menjamin integritas, kerahasiaan, objektivitas, dan akuntabilitas proses penelaahan.

2. Larangan Penggunaan AI

Mitra bestari dilarang:

  1. Menggunakan AI untuk menganalisis atau menginterpretasikan naskah yang sedang ditelaah.

  2. Menggunakan AI untuk menilai kualitas ilmiah, metodologi, orisinalitas, hasil, atau kesimpulan penelitian.

  3. Menggunakan AI untuk menghasilkan, menyusun, atau merumuskan komentar dan rekomendasi hasil penelaahan.

  4. Memasukkan atau mengunggah naskah, kutipan naskah, gambar, tabel, dokumen tambahan, maupun konten rahasia lainnya ke dalam aplikasi AI.

Seluruh proses penilaian ilmiah harus dilakukan secara mandiri oleh mitra bestari tanpa bantuan AI.

Mitra bestari bertanggung jawab sepenuhnya atas kerahasiaan, objektivitas, integritas ilmiah, dan keakuratan hasil penelaahan.

3. Kerahasiaan dan Perlindungan Data

Mitra bestari dilarang mengunggah, membagikan, atau mengungkapkan bagian apa pun dari naskah yang belum dipublikasikan kepada platform AI atau layanan AI eksternal.

Larangan ini mencakup teks naskah, gambar, tabel, dokumen tambahan, data penelitian, informasi penulis, serta korespondensi editorial yang bersifat rahasia.

4. Tanggung Jawab Mitra Bestari

Mitra bestari wajib melaksanakan seluruh evaluasi ilmiah dan menyusun laporan hasil penelaahan secara pribadi tanpa bantuan AI.

Penilaian harus dilakukan secara objektif, konstruktif, berbasis bukti ilmiah, dan independen sesuai dengan kompetensi keilmuan masing-masing mitra bestari.

5. Kepatuhan dan Pelanggaran

Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat mengakibatkan:

  • Pembatalan penugasan telaah sejawat.

  • Penolakan laporan hasil penelaahan.

  • Penghapusan mitra bestari dari basis data reviewer jurnal.

  • Tindakan editorial lainnya sesuai dengan tingkat pelanggaran.

Setiap dugaan pelanggaran akan dievaluasi oleh tim editorial berdasarkan prosedur etika publikasi yang berlaku.

6. Kesesuaian dengan Ketentuan Akreditasi Jurnal

Kebijakan ini mendukung penerapan ketentuan akreditasi jurnal ilmiah nasional di Indonesia, khususnya pengaturan penggunaan Kecerdasan Artifisial dalam Petunjuk Teknis Akreditasi Jurnal Ilmiah Tahun 2026.

Jurnal Kesehatan Lingkungan berkomitmen menjaga proses telaah sejawat yang transparan, rahasia, independen, objektif, dan bertanggung jawab secara etis.